Aris Asal Mojokerto Jadi Orang Pertama di Indonesia yang Bakal Dikebiri Akibat Cabuli 9 Anak

Sabtu, 24 Agustus 2019 | 11:27
Facebook Yuni Rusmini

Hukuman Kebiri Untuk Pertama Kali di Indonesia! Aris Asal Mojokerto Jadi Orang yang Pertama Akibat Cabuli 9 Anak

Sosok.id - Muh Aris (21), Asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur adalah pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak.

Ia harus menerima hukuman kebiri kimia atas perlakuan pejatnya terhadap sembilan anak di bawah umur.

Tak hanya cukup dikebiri, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun.

Masih ada lagi, ia juga dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga: Kembali Diamankan Tim Densus 88, Terduga Teroris Berubah Usai Menikah, Dulu Supel Kini Ansos

Dilansir dari Tribunkaltim.com, vonis kebiri yang dijatuhkan kepada Aris setelah ada banding yang diajukan oleh pelapor.

Purusan banding tersebut sudah terbit dan menguatkan vonis sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal (8/8/19) lalu.

”Putusan bandingnya sudha terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kepala Kejari Mojokerto Rudy Hartono, dikutip dari Tribunkaltim.com.

Untuk kapan eksekusi kebiri itu dilaksanakan, Rudy menuturkan akan secepatnya dilakukan.

Baca Juga: Wow Keren, Kartu SIM Akan Dilengkapi Fitur e-Money, Maksimal Saldo Capai Rp. 2 Juta

Namun saat ini Rudy juga menambahkan pihaknya sedang mencari dokter yang akan mengeksekusi kebiri kimia kepada terdakwa.

kompas.com
kompas.com

Ilustrasi pengadilan.

Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap sembilan anak-anak.

Dilansir dari Tribunkaltim.com, hukuman kebiri itu dijatuhkan kepadanya karena perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/19) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Baca Juga: Seorang Pria Nekat Tusuk Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas, Ia Sakit Hati Usai Mengetahui Hubungan Terlarang Itu Sudah Terjalin Selama 6 Tahun

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sebelumnya.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019)

Muhammad Aris, dalam kehidupan kesehariannya bekerja sebagai tukang las.

Perilaku menyimpang dan kejam ini sudah ia lakukan sejak tahun 2015.

Baca Juga: 1 Anggota KKB Tewas Usai Kontak Senjata Dengan Pasukan Gabungan TNI-Polri di Kabupaten Jayawijaya

Modusnya adalah dengan mencari korban dengan kriteria anak gadis.

Aksi tersebut ia lakukan selepas jam kerja, atau saat ia pulang dari tempat bekerja.

Perbuatannya selalu dilakukan ditempat sepi dan akhirnya hal tersebut bisa ketahuan.

Pada Kamis (25/10/18), aksi bejatnya terekam kamera CCTV, perbuatan kejam itu ia lakukan di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Baca Juga: Goliath Tabuni Geram Usai Viral Video Oknum Polwan Kirimi Mahasiswa Papua di Bandung 2 Dus Miras: Kalian Pikir Kami Pemabuk

Aksi itu menjadi petualangan terakhir Aris si pedofil tersebut, dan akhirnya ia di ciduk polisi 26 Oktober 2018.(*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Kompas.com, tribunkaltim.com