Sosok.ID - Bagi para istri sah yang sekira suaminya berencana untuk melakukan poligami, kini tak perlu lagi khawatir kecolongan izin.
Melihat banyaknya kasus poligami di Tanah Air yang terjadi diluar izin istri sah, Pengadilan Agama akhirnya mengeluarkan aplikasi Poligami Online.
Selain bertujuan memudahkan pasutri yang ingin poligami, aplikasi Poligami Online ini juga bertujuan untuk melindungi para istri sah dari aksi suami yang curi-curi poligami tanpa izin.
Kini ada aplikasi Poligami Online yang diluncurkan oleh Pengadilan Agama.
Sesuai namanya, aplikasi Poligami Online ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan poligami.
Namun istri sah tetap memegang peranan penting untuk mengesahkan proses Poligami.
Lalu bagaimanakah cara memakai aplikasi Poligami Online?
Sebelumnya diketahui, Tujuan aplikasi Poligami Online ini untuk memudahkan warga agar tidak wara wiri ke Pengadilan Agama.
Warga yang ingin menggunakan aplikasi Poligami Online ini harus masuk ke E-Litigasi.
Setelah pendaftaran dirasa cukup, pengadilan pun akan menjadwalkan sidang dan akan diperiksa dari data hingga lainnya.
Namun tenang, walaupun nanti sang suami mengajukan Poligami Online secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama Surabaya akan memberitahukan kepada istrinya.
Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami oleh suaminya tersebut.
"Istri harus tahu tidak boleh sepihak. Pemohon (suami) cukup mengisi data diri dan permohonan," kata humas Pengadilan Agama Surabaya, Saifudin, Sabtu, (14/12/2019).
Menurut Saifudin, istri dilibatkan karena akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan, dikabulkan atau tidak.
Bila istri tidak mengizinkan secara telak, pengadilan pun tak akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Dia (istri) yang menentukan dibolehkan atau tidak," tandas Saifudin.
Kendati permohonan pengajuan poligami bisa melalui online, ada beberapa tahapan yang tidak bisa dilalui secara online.
Yakni, sebelum disidangkan, Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar mediasi terlebih dahulu.
"Karena yang paling utama adalah kerelaan sang istri."
"Contoh bila istri menyetujui, namun menangis hakim harus menggalinya," ujar Saifudin.
Masih kata Saifudin, hakim harus jeli apakah kerelaan istri karena terpaksa atau yang lainnya.
Meskipun istri menyetujui, tidak serta merta permohonan dikabulkan.
Ada beberapa syarat bagi yang mengajukan poligami.
Antara lain, karena tidak memiliki keturunan, istri tidak bisa melayani suami karena sakit sampai sulit berkomunikasi karena hubungan jarak jauh.
"Dari Bulan Januari hingga November PA telah menerima 18 permohonan Poligami," tandasnya. (Raras Chayaning Hapsari/Surya Malang)
Artikel ini pernah tayang di suryamalang.com dengan judul: Heboh Aplikasi Poligami Online dari Pengadilan Agama, Ini Cara Pakainya, Istri Jadi Penentu Akhir
(*)