Sosok.ID -Beralasan balaskan dendam sang adik yang jadi korban pemukulan di sekolahnya, kakak beradik di Mojokerto ini malah berakhir jadi tersangka kasus pembunuhan.
Kedua kakak beradik di Mojokerto yang balaskan dendam sang adik ini masih duduk di bangku SMA.
Pasangan kakak beradik di Mojokerto ini terbukti telah membunuh pelaku pemukulan sang adik yang masih duduk di bangku SD ini dengan menusuk bokong korban pakai bambu hingga tewas.
Tersangka TS (19) bersama adik kandungannya tersangka IS (17) terbukti melakukan persekongkolan jahat untuk menghabisi nyawa korban Ardyo Wiliam Oktavianto (13) siswa kelas IV SDN Ketamas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka begitu biadab menganiaya korban dengan cara dicekik hingga tewas bahkan menusuk bokong korban menggunakan bambu.
Berikut ini fakta-faktanya:
1. Eksekutornya masih pelajar SMA
Tersangka TS pelajar SMA ini merupakan pelaku utama berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban.
Jenazah korban Ardyo di temukan warga di bawah jembatan kawasan hutan jati, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
2. Motif dendam
Latar belakang kedua tersangka membunuh karena dendam.
Tersangka TS sakit hati karena tidak terima korban pernah memukul adik bungsunya bernama SS (13) yang merupakan teman sekelas korban di SDN Ketamas Dungus.
Tersangka TS warga Dusun Sangkan, Desa Ketamas Dungus, merupakan anak kedua dari empat bersaudara.
Empat bersaudara itu yakni kakak perempuan TS, tersangka TS (19), tersangka IS (17) dan SS (13).
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan motif kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal adalah dendam.
"Dua tersangka dendam karena korban pernah memukul adik bungsunya pada 26 Januari 2020," ungkapnya di Polres Mojokerto Kota, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga: Sibuk Buat Video Vlog, Raffi Ahmad Tak Sadar Hampir Ijak Bayi Kembar Syahnaz: Parah Banget!!!
3. Pembunuhan dilakukan tiga hari setelah aksi pemukulan
Bogiek menjelaskan, penganiayaan dan kekerasan disertai pembunuhan terhadap korban terjadi selang tiga hari pasca pemukulan, Kamis (29/1/2020).
Motif dendam inilah memicu kedua tersangka mencari korban kemudian terjadilah kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
"Korban meninggal karena dicekik oleh pelaku dan kepalanya dibenturkan ke tembok pembatas jembatan," ungkapnya.
4. TKP jembatan Gumul
Masih kata Bogiek, lokasi pembunuhan dan penemuan jenazah korban di Jembatan Gumul, kawasan hutan jati Kecamatan Kemlagi.
Kedua pelaku menganiaya korban sampai jatuh tersungkur, diduga korban sudah meninggal.
Setelah itu tersangka TS mengambil sebilah bambu dengan panjang 22 sentimeter yang sudah dipersiapkannya.
Dia menusukan bambu itu ke arah bokong korban.
"Apa motifnya kok tersangka seperti itu sampai saat ini masih kita dalami," jelasnya.
5. Tubuh korban didorong dari jembatan
Ditambahkannya, tersangka TS mendorong tubuh korban dari atas jembatan hingga terjatuh ke dasar sungai setinggi 5 meter tersebut.
Tersangka SS hanya menyaksikan tersangka TS melakukan penganiayaan sampai menyebabkan korban meninggal.
"Korban jatuh didorong tersangka masuk ke dalam aliran sungai di bawah jembatan itu setelah korban ditusuk menggunakan bambu di bagian bokongnya," ujar Bogiek.
Pelaku Pembunuhan Telah Ditangkap
Di berita sebelumnya, polisi Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap dua tersangka pembunuhan Ardyo Wiliam Oktavianto (13) siswa kelas IV SDN Ketemas Dungus yang jenazahnya ditemukan warga di bawah jembatan kawasan hutan jati, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka pembunuhan, berinisial TS (19) dan IS (17), masih di bawah umur. Mereka merupakan saudara kandung asal Dusun Sangkan, Desa Katemas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku utama pembunuhan ini adalah tersangka TS yang merupakan pelajar SMA di Kabupaten Mojokerto. Sedangkan tersangka IS tidak bersekolah.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto menjelaskan anggotanya melakukan serangkaian penangkapan pelaku pembunuh ini mulai Minggu (23/2/2020).
Setelah diperoleh bukti petunjuk kuat dari fakta otentik di lapangan pihaknya akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pembunuhan ini di rumahnya, Senin (24/2/2020).
"Kedua tersangka pembunuhan ini adalah kakak beradik," ujarnya di Mapolresta Mojokerto, Rabu (26/2).
Ia mengatakan kasus pembunuhan Ardyo Wiliam Oktavianto (13) warga Desa Ketemas Dungus, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto terungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan tujuh saksi yang mengarah pada keterkaitan kedua tersangka ini.
Kedua tersangka merupakan tetangga korban yang tempat tinggalnya masih di satu desa.
"Kedua tersangka melakukan tindak kejahatan penganiayaan disertai pembunuhan terhadap korban anak di bawah umur," ungkapnya.
Ditambahknnya, berdasarkan hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban penyebab korban meninggal karena melangami kekerasan secara fisik.
Karena di bawah umur tersangka IS berada di penjara khusus anak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II-B Kota Mojokerto.
"Tersangka terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," jelasnya. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Kronologi Pembunuhan Kakak Beradik Aniaya Siswa SD di Mojokerto, Dubur Korban Ditusuk Bambu
(*)