Imbas Lockdown Malaysia, 178 TKI 'Didepak' dari Negeri Jiran, Denda Rp 3,6 Juta Bagi Siapapun yang Nekat Keluar Rumah Jadi Alasan WNI Lebih Baik Pulang Kampung

Sabtu, 21 Maret 2020 | 18:35
Dok. Dishub Kalbar via Tribun Pontianak

Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.

Sosok.ID - Malaysia telah melakukan lockdown terkait penyebaran virus corona yang terus meluas.

Langkah ini diambil oleh Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengingat jumlah kasus yang terus bertambah.

Bahkan, Malaysia saat ini menduduki peringkat pertama di Asia Tenggara dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak.

Melansir dari South China Morning Post, hingga Sabtu (21/3/2020) jumlah kasus virus corona di Malaysia mencapai 1.030.

Baca Juga: Tantang Virus Corona? Warga Tasikmalaya Ramai-ramai Nonton 2 PDP yang Menuju Ruang Isolasi, Tak Khawatir Walau Hanya Berbekal Kedua Telapak Tangan untuk Tutupi Mulut dan Hidung

Untuk itu, pemerintah Malaysia meminta seluruh warganya untuk berdiam diri di rumah.

Selain itu, pemerintah juga telah memerintahkan penutupan sekolah hingga kawasan bisnis selama lockdown berlangsung.

Melansir dari Kompas.com, Muhyiddin mengingatkan kebijakan yang akan berakhir pada 31 Maret mendatang akan diperpanjang bila dianggap gagal menanggulangi wabah.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah Malaysia telah 'mendepak' sebanyak 178 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di negaranya.

Baca Juga: Ditelpon Ganjar Pranowo Selepas Kesehatannnya Membaik Paska Tangani Pasien Corona, Dokter Handoko Gunawan Beri Pesan Penting Untuk Pemerintah Hadapi Covid-19

Dok. Dishub Kalbar via Tribun Pontianak
Dok. Dishub Kalbar via Tribun Pontianak

Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.

Baca Juga: Miliki Penyakit Auto Imun, Indadari Dibuat Ketar-Ketir Saat Dinyatakan Suspect Corona, Begini Hasil Tes Mantan Istri Caisar YKS

Adapun, dari 178 WNI yang dideportasi dari Malaysia itu sebagian adalah para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Melansir dari Tribun Pontianak, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat (Kalbar) Manto mengatakan, pihaknya telah menyiagakan personel di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sejak beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan keterangannya, memang tak ada kendaraan yang melintas, tetapi pihak Malaysia telah mendeportasi TKI bermasalah.

"Hari ini ada 178 orang yang masuk dari Malaysia. Bukan hanya TKI, tapi WNI non TKI juga kita minta cepat pulang," kata Manto kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (21/3/2020).

Baca Juga: Ogah Khawatir Dengan Virus Corona, Kim Jong Un Malah Lakukan Uji Coba Rudal yang Disebut Sebagai Pengelolaan Covid-19

Pihaknya meminta WNI untuk segera pulang karena suatu alasan.

Sebab, Malaysia mulai menerapkan denda sebesar 1.000 RM (sekitar Rp 3,5 juta) pada orang yang nekat keluar rumah.

Bahkan, berdasarkan informasi beredar yang diterima oleh pihaknya, WNI yang ditemukan di dalam hutan diancam bakal ditembak.

"Jika ketemu orang di hutan, tembak di tempat. Itu info tidak resmi dari WNI yang masih ada di sana. Jadi kita imbau WNI untuk segera kembali," jelas Manto.

Baca Juga: Sehari Pasca Dinyatakan Positif Corona, Menantu Menteri Tjahjo Kumolo Dalam Kondisi Sehat dan Tanpa Gejala Apapun, Dokter Sempat Bingung dan Tak Beri Obat

Sebelumnya, Malaysia telah menetapkan lockdown pada Rabu (18/3/2020).

Akan tetapi sejak kebijakan itu ditetapkan, warga di Negeri Jiran itu masih terlihat berkelliaran di luar rumah.

Imbauan pemerintah agar warganya tak meninggalkan rumah seolah tak digubris.

Hingga akhirnya, otoritas setempat sampai menurunkan tentara pada Jumat (20/3/2020) untuk mendisiplinkan warga.

Baca Juga: Malah Semakin Mewabah, Lockdown Malaysia Berimbas dengan Tambahnya Pasien Corona Menjadi 1000 Kasus

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Kompas.com, South China Morning Post, Tribun Pontianak