Sosok.ID - Kekejaman Pimpinan Tertinggi Korea Utara Kim.Jong Un lagi-lagi membuat dunia bergetar.
Kali ini, sebanyak 10 warga Korea Utara dihukum mati usai kedapatan melakukan panggilan internasional.
Melansir dari KOMPAS.TV, proses eksekusi mati kepada 10 orang itu dipertontonkan di muka umum.
Kim Jong Un sendiri memang diketahui melarang warganya mengakses ponsel dari China.
Bukannya tanpa sebab, Kim Jong Un mengeluarkan larangan itu untuk mencegah warganya berkomunikasi dengan pembelot.
Selain itu, hal itu juga untuk mencegah warga Korea Utara mengakses informasi di luar kontrol rezim Kim.
Adapun tujuan melakukan eksekusi terhadap beberapa pelanggar di depan umum adalah sebagai tindakan pencegahan.
Agar pelanggaran serupa tak diikuti oleh warga Korea Utara lainnya.
Sejak Maret 2021 Korea Utara telah melakulan pengawasan rahasia.
Dari pengawasan itu, setidaknya sudah ada 150 warga Korea Utara yang ditangkap.
Sumber dari Korea Utara mengatakan kepadaDaily NK Japan, penyerbuan terus dilakukan.
Sumber tersebut diyakini berasal dari Provinsi Ryanggang, yang merupakan perbatasan dengan China.
Penangkapan sendiri terjadi saat dilakukan investigasi terkait penyelundupan manusia dan barang melewati perbatasan.
Selama ini, warga Korea Utara diketahui memang bergantung pada ponsel dan SIM Card selundupan.
Ponsel tersebut digunakan agar bisa berhubungan dengan keluarga dan rekan.
Selain itu juga untuk mendapatkan pertolongan dari dunia luar.
Baca Juga: Tak Banyak Omong, Kim Jong Un Siapkan Diri Hadapi Konfrontasi Bersenjata Lawan Amerika
Larangan kepemilikan ponsel di Korea Utara sebenarnya sudah dicabut sejak 2008.
Gantinya, jaringan domestik tetap berada dalam pengawasan yang ketat.
Dikutip dariMirror, pejabat keamanan negara lah yang bertanggung jawab dalam mendeteksi sinyal ponsel.
Mereka juga bertugas melakukan penyadapan, dan menangkap pengguna jaringan ponsel ilegal.
Baca Juga: Aneh Memang, Korsel Terlihat Panik Melihat Kim Jong Un Kurusan
Menurut laporan banyak yang ditangkap atas kejahatan tersebut dikirim ke pusat indoktrinasi politik yang mengalami kelebihan populasi sebagai hukuman.
“Pusat penahanan penuh orang seperti kandang kelinci. Orang bahkan dudu di samping toilet,” tutur salah seorang sumber.
“Kunjungan keluarga dilarang dan para tahanan sudah kehilangan harapan,” katanya.
Dari 10 orang yang dieksekusi mati, lima berasal dari Taehongdan di Ryanggang dan yang lainnya berasal dari Provinsi Hamgyong Utara.
Sedangkan 20 orang lainnya yang juga melakoni pengadilan umum diampuni dari hukuman penalti.
(*)