Sosok.ID - Aktor tampan, Zumi Zola sempat menghebohkan publik saat terjun ke dunia politik hingga menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Sosok yang pernah jadi kekasih Presenter Ayu Dewi kini harus mendekam di penjara usai tak lagi menjadi pejabat.
Zumi Zola harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Namun baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari pria berusia 41 tahun tersebut usai menjalani beberapa waktu masa penjara.
Mantan Gubernur Jambi tersebut dikabarkan mengalami penyakit keras saat mendekam di penjara.
Tak sampai di situ saja, politisi muda dari kalangan artis tersebut juga dikabarkanmulai mengalami gangguan pada penglihatannya.
Ia mengajukan permohonan pengobatan yang kemudian dikabulkan oleh KPK.
Kabar itu dibagikan oleh Muhammad Farizi pengacaranya dan Zumi Zola saat keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (26/04).
Dilansir darigridpop.ID, meski kondisi kesehatannya memburuk, Zumi Zola disebut-sebut tak mengeluh.
"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter, itu tadi kita sampaikan juga. Dan itu tadi sudah disetujui," ujar pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi, usai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Farizi menceritakan, Zumi Zola telah sejak lama terkena sakit diabetes, tepatnya sejak tahun 2007.
"Matanya jadi susah melihat. (Ya bahaya), makanya KPK bersedia memfasilitasi untuk berobat ke dokter spesialis," jelasnya.
Ia menceritakan, kadar gula darah Zumi Zola kerap naik turun atau tidak stabil selama menjalani hari-hari di Rutan KPK.
Ia bersyukur pihak KPK mengizinkan Zumi Zola untuk berobat atas sakit diabetes yang dideritanya.
"Kalau berat badannya selama di tahanan malah bagus dan stabil, cenderung naik. Cuma matanya saja susah melihat," imbuhnya.
Sekedar informasi, Zumi Zola yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dan menerima gratifikasi sejumlah proyek di Jambi ditahan oleh KPK di Rutan C1 KPK Jakarta sejak 9 April 2018.
Ia disangkakan pasal 12 huruf B Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas tindakan itu, Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
(*)