Sosok.ID -Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab bebas dari Lembaga Pemasyarakaan atau LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (20/7/2022) pagi.
Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani sepertiga masa tahanan.
Kebebasan Rizieq Shihab ini ternyata memang sengaja diumumkan bahkan kepada masa simpatisannya.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa Rizieq telah kembali ke kediamannya sejak Rabu (20/7/2022) pagi.
"Habib Rizieq sudah tiba di rumah saat ini beliau tiba sejak pukul 07.30 WIB," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Rabu.
Selepas bebas, Rizieq Shihab menggelar konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan.
Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang selama ini membantu proses advokasinya.
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang kemudian rutin terus memberikan semangat dan pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," kata Rizieq melansir tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022) dilansir via Tribunnews.com.
Lebih lanjut Rizieq juga membeberkan alasan lebih memilih untuk tak mengumumkan perihal proses bebas bersyarat.
Dijelaskan Rizieq, proses pembebasan bersyarat sengaja tak diumumkan karena membutuhkan proses-proses detail yang wajib dipatuhinya.
Ia enggan mengambil tindakan yang justru bisa membuatnya batal bebas.
"Pembebasan bersyarat ini berjalan lancar termasuk kalau ada yang bertanya kenapa kok ini enggak diumumkan, ini enggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit detik-detik sedikit salah kita bisa batal. Nah maka itu betul-betul kita jaga jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," papar Rizieq.
"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran saya akan ditangkap lagi tanpa sidang dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama 1 tahun tanpa revisi," ungkap Rizieq.
Lebih lanjut, Rizieq juga menegaskan bahwa pembebasan dirinya murni atas prosedur yang ia penuhi bersama tim kuasa hukum.
Serta bukan pemberian pihak manapun dan harus menjadikan istrinya menjadi jaminan.
"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan, tapi ini merupakan satu proses hukum," tegasnya.
Saat ini Habib Rizieq kini berkumpul bersama keluarga di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ia rencananya akan menyapa para pengurus front persaudaraan Islam, GNPF Ulama dan PA 212.
Sebagai infromasi, Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.
Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya.
(*)