Sosok.ID - Polres Metro Serang Kota menangkap paksa Nikita Mirzani yang sedang berjalan-jalan di Mall Senayan City dengan ketiga anaknya.
Nikita Mirzani ditahan di Polresta Serang Kota, Banten, pada Jumat (22/7/2022).
Bahkan anak bungsu Nikita Mirzani, Arkana Mawardi ikut masuk dalam penjara karena tak mau dipisahkan dari ibunya.
Informasi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid.
"(Arkana) Nggak mau pulang," ujar Fahmi Bachmid, Jumat (22/7/2022), seperti dikutip Sosok.ID dari Grid.ID.
"Iya. Anaknya ikutan (masuk ke dalam penjara)," lanjutnya.
Penahanan ini menyusul Surat Perintah yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," Jumat malam (22/7/2022).
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutur Shinto.
Nasib Nikita Mirzani Saat Ini
Adapun setelah 24 jam, Polresta Serang Kota memutuskan untuk batal melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan.
Kebahagiaan pasca-dibebaskan itu pun tampak dalam rona wajah Nikita Mirzani.
Sahabatnya yang menjemput di kepolisian, Fitri Salhuteru berbagi momen tersebut melalui unggahan cerita Instagram @fitri_salhuteru.
"Terima kasih rekan media, pulang," kata Fitri Salhuteru merangkul tubuh sahabatnya, Jumat (22/7/2022).
Sembari tersenyum sumringah, Nikita Mirzani mengecup Fitri Salhuteru.
Adapun penangkapan dan penahanan Nikita Mirzani merupakan buntut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak 20 Juni 2022.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (*)
(*)