Bharada E Bisa Bebas Dari Hukuman Dengan Amicus Curiae Dari Akademisi

Minggu, 12 Februari 2023 | 15:33
Kompas.com

Bharada E bisa bebas dari vonis dengan amicus curiae

Sosok.ID - Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kini tengah jadi perbincangan jelang vonis Bharada Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lantas apa sebenarnya amicus curiae itu sebenarnya?

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dikabarkan membuat sejumlah lembaga swadaya masyarakat hingga ratusan akademisi lintas keilmuan di Tanah Air mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Tak hanya amicus curiae, bahkan disebut-sebut pihak Bharada E telah menyiapkan Kasasi bila cara itu tidak bisa membebaskan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Melansir dari Kompas TV, Kamis (9/2/2023) mantan Hakim Agung periode 2004-2012, Djoko Sarwoko mengungkapkan dalam sebuah acara televisi 'Ni Luh' mengungkap terkait cara membebaskan Bharada E dari vonis.

“Ya tidak ada salahnya hakim memperhatikan itu dan mempertimbangkan, kalau andaikata tidak diperhatikan oleh hakim pengadilan tingkat pertama, ajukan terus sampai tingkat kasasi,” kata Djoko.

Bahkan amicus curiae pada Bharada E bisa terus dilakukan sampai tingkat kasasi.

Tujuannya tak lain adalah agar hakim pada tingkat yang lebih tinggi bisa melihat perkara itu dengan pikiran terbukan.

“Amicus curiae terus ikut dalam proses perkara itu, barangkali nanti ada hakim yang lebih memiliki kebijaksanaan yang tinggi mungkin bisa mempengaruhi dan dikabulkannya."

"Karena antara hakim tingkat pertama dan tingkat kasasi itu, kalau tingkat kasasi kan lebih terbuka pikirannya," tambah Djoko.

Dilansir dari Kompas.com, pada Senin (6/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihebohkan dengan penyerahan sebuah surat.

Surat tersebut berisi 122 cendekiawan termasuk Todung yang memohon keadilan bagi Bharada E.

Seperti dikuti dari Tribunnews.com, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dituntut vonis hukuman 12 tahun penjara.

Hal itu karena para terdakwa termasuk Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Di jadwalkan sidang vonis untuk para terdakwa akan dilaksanakan pada 13-15 Februari 2023, minggu depan.

(*)

Baca Juga: Kesetiaan Ling Ling Pacar Bharada E, Janji Tak Akan Pindah ke Lain Hati

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho