"Waktu di sana, cuma suami saya kok yang pegang senjata. Yang lain tidak," katanya.
Tini divonis bersalah
Pada 5 Juli 2017, Pengadilan Jakarta Timur memvonis Tini bersalah.
Sebab, ia telah melindungi suaminya yang tergabung dalam kelompok teroris MIT.
Ia divonis dengan pidana penjara selma tiga tahun.
"Tidak apa-apa. Waktu itu saya pasrah saja. Saya terima," kata Tini.
Ia juga senang melihat teman-temannya mendapat remisi atau pengurangan tahanan.
Bertepatan dengan momen hari kemerdekaan ini.
Baca Juga: Aneka Lomba Menyambut HUT RI ke 74, Dari Lomba Pakaian Adat Hingga Lomba Tarik Lokomotif Kereta
"Tapi saat 17 Agustus, saya selalu senang melihat teman-teman saya diberi remisi. Saya senang jika melihat mereka senang," terangnya.
Oktober mendatang, Tini akan segera menghirup udara bebas.