Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Merasa Langgar Aturan Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Pria Ini Ajukan Gugatan Praperadilan Pada Polisi

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:00
Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.
KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan giat patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), Senin (26/11/2018). Patroli dilakukan di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat.

Sosok.ID- Denny Andrian adalah warga biasa yang menjadi salah satu dari sekian banyak warga yang menerima surat tilang elektronik.

Namun, ia merasa keberatan dengan surat tilang tersebut.

Ia lalu mengajukan gugatan praperadilan atas pelanggaran yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019 lalu.

Denny menggugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari Kompas.com, ia kemudian menjalani sidang pada Rabu (14/8/2019).

Alasan Denny mengajukan gugatan tersebut karena ia merasa tak melanggar aturan.

Baca Juga: Baru Lima Bulan Jadian, Billy Syahputra Sesumbar Bakal Segera Nikahi Elvia Cerolline dan Gelar Pernikahan di Amerika

Ia mendapatkan surat tilang yang tertera atas nama dirinya.

Surat itu dikirimkan sesuai dengan alamat pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, saat pelanggaran terjadi itu, bukan dirinya yang mengemudikannya.

Melainkan sepupunya yang bernama Mahfudi.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x