Sosok.ID- Denny Andrian adalah warga biasa yang menjadi salah satu dari sekian banyak warga yang menerima surat tilang elektronik.
Namun, ia merasa keberatan dengan surat tilang tersebut.
Ia lalu mengajukan gugatan praperadilan atas pelanggaran yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada 17 Juli 2019 lalu.
Denny menggugat Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Kompas.com, ia kemudian menjalani sidang pada Rabu (14/8/2019).
Alasan Denny mengajukan gugatan tersebut karena ia merasa tak melanggar aturan.
Ia mendapatkan surat tilang yang tertera atas nama dirinya.
Surat itu dikirimkan sesuai dengan alamat pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, saat pelanggaran terjadi itu, bukan dirinya yang mengemudikannya.
Melainkan sepupunya yang bernama Mahfudi.