Akan tetapi tak ada satu pun ABK asal Maluku yang bekerja di kapal-kapal itu.
"Setiap bulan ada sekitar 400 kontainer ikan yang digerus dari Laut Aru kemudian diekspor yang juga dari luar Maluku," ujar Murad.
Baca Juga: Cerita Mistis Adanya Petilasan Angker di KM 90-an Tol Cipularang, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Sekalian Murad menyampaikan aturan 12 mil lepas pantai menjadi kewenangan pusat amat merugikan Maluku.
Akibatnya nelayan Maluku tidak diperkenankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap ikan di zona itu.
"Katanya 12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka bikin kantor di 12 mil lepas pantai. Ini daratan punya saya," tutup Murad.(*)