Mulan Jameela baru saja ditetapkan menjadi anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 mewakili daerah pemilihannya, Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Lolosnya sang penyanyi jadi anggota dewan di Senayan terungkap lewat surat keputusan yang baru saja dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melansir dari Kompas.com, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Usut punya usut, berdasarkan ketetapan KPU tersebut, Mulan Jameela berhasil menggantikan rekan separtainya di Partai Gerindra bernama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Walau belum secara resmi disumpah sebagai anggota dewan periode 2019-2024, namun sejumlah fasilitas dan gaji selangi akan di terima oleh mantan teman duet Maia Estianty tersebut.
Apalagi setelah adanya perubahan anggaran untuk upah anggota DPR yang telah disetujui oleh anggota DPR sebelumnya.
Mengutip YouTubeKompas.com yang sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang diedarkan pada tanggal 9 Juli 2015pada (25/9/19), gaji total anggota DPR RI yang sebelumnya sebesar lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Berikut rincian Penghasilannya:
Gaji Pokok
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000