Rahmah mengaku sudah melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sultan Daulat atas penganiayaan yang menimpanya dengan nomor surat tanda laporan LP-B/12/XI/2019/Sek Sultan Daulat 2019.
Rahmah juga telah di-BAP pada Kamis (21/11/2019) lalu.
Oleh pihak kepolisian, sempat dilakukan upaya mediasi, namun pelaku dikabarkan tak mau menghadiri panggilan polisi.
Karena itu, Rahmah hanya bisa berharap kasus yang menimpanya ini dapat diproses hukum sampai tuntas agar tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa para guru di luar sana.
”Saya berharap kasus ini diproses secara hukum sampai tuntas. Jangan sampai ada lagi kejadian sama yang menimpa guru. Terus terang kami trauma, saya masih syok, anak saya takut,” ujar Rahmah, seperti dikutip dari Serambi News.
(*)