Sehingga pihak tuan rumah tak segan mempersilakan keduanya beristirahat di kamar kosong.
Bahrudi menjelaskan, awalnya korban dijemput pelaku dari rumah neneknya untuk diantar ke rumah ibu korban.
"Di tengah perjalanan, keduanya mampir di rumah AJI. Di situlah pelaku menyetubuhi korban," jelasnya.
Di kamar kosong itulah, lanjutnya, korban termakan rayuan hingga pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Dua kali dilakukan di Sampang dan sekali di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban, baju pelaku, dan sepeda motor yang dikendarai keduanya.
Bahrudi menegaskan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas mantan KBO Reskrim Polres Bangkalan itu. (Surya/Ahmad Faisol)