Sosok.ID - Persidangan kasus narkoba yang menjerat nama penyanyi Zul Zivillia beberapa waktu lalu masih terus bergulir.
Terbukti secara hukum sebagai pengedar narkoba, penyanyi Zul Zivilia kini harus menelan pil pahit dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Bak tersambar petir di siang bolong, istri Zul Zivilia pun dikabarkan menangis histeris saat mendengar keputusan sidang kasus narkoba yang menyeret nama suaminya.
Ya, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, pada tanggal 1 Maret 2019 lalu pihak kepolisian berhasil menangkap Zul Zivilia atas dugaan kasus pengedaran narkoba.
Zul Zivilia berhasil diamankan bersama dengan 3 tersangka lainnya di Apartemen Gading River Views City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg, 54 ribu butir ekstasi dan uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Penangkapan Zul dan tiga rekannya merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.
Terbukti terlibat dalam kasus pengedaran narkoba kelas kakap ini, Zul Zivillia pun dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukum penjara seumur hidup.
Melansir Tribunnews, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (9/12/2019) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Zul Zivilia dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.