Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, mereka terancam pidana maksimal 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 376.500.
Jeratan 2 pasal dalam KUHP yang diberikan kepada IC dan AA ini juga melengkapi sanksi tilang yang mereka dapatkan di hari sebelumnya dari Satlantas Polres Mojokerto.
(*)