Sosok.id - Akhir-akhir ini hubungan antara China dengan Indonesia semakin memanas.
Hal itu disebabkan adanya kapal asing dari Negri Tirai Bambu yang melanggar Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Natuna secara ilegal.
Bahkan, kapal penjaga pantai (coast guard) dari negara itu ikut mengawal dan memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau secara terang-terangan.
Namun, Pemerintah Beijing mengklaim bahwa kapal nelayan dan coast guard mereka tak melanggar kedaulatan Indonesia.
Sebab, menurut mereka, perairan Natuna masuk ke dalam wilayah Laut China Selatan.
Klaim tersebut dihitung berdasarkan sembilan garis putus-putus atau nine dash line.
Melansir dari Kompas.com, nine dash line sendiri merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Dalam UNCLOS sendiri telah ditetapkan batas-batas ZEE dari setiap negara yang ada kaitannya dengan hak melakukan eksploitasi dan kebijakan lain di wilayah perairannya sesuai hukum laut internasional.
Sementara itu, walaupun Beijing merupakan anggota UNCLOS, tetapi negara itu tak mengakui ZEE di Laut China Selatan.
Dalam peta Laut China Selatan yang diterbitkan China mnegacu pada nine dash line, wilayah perairan China membentang ribuan kilometer jaraknya dari daratan utama Tiongkok.