Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Tunjukkan Reaksi Saat Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Usai Terbukti Perkosa Ratusan Pria, Reynhard Sinaga Sempat Dapat Bantuan Konsuler dari Kemenlu 

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 07 Januari 2020 | 13:45
Tak Tunjukkan Reaksi Saat Dijatuhkan Hukuman Seumur Hidup, Reynhard Sinaga Sempat Dapat Bantuan Konsuler dari Kemenlu Sejak Tahun 2017
Kolase TribunKaltim.co / Greater Manchester Police via BBC dan telegraph.co.uk

Tak Tunjukkan Reaksi Saat Dijatuhkan Hukuman Seumur Hidup, Reynhard Sinaga Sempat Dapat Bantuan Konsuler dari Kemenlu Sejak Tahun 2017

Sosok.ID -Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia baru saja dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.

Reynhard Sinaga dihukum lantaran kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 190 pria di Manchester, Inggris.

Kasus pemerkosaan yang disebut media asing sebagai kasus seksual terbesar dalam sejarah Inggris ini dilakukan Reynhard Sinaga dalam kurun waktu dua setengah tahun, antara 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Baca Juga: Berikan Donasi Kebakaran Hutan Australia, Model Ini Rela Tawarkan Foto Bugilnya Seharga Rp 130 Ribuan, Beberapa Jam Langsung Dapat Rp 883 Juta, Ini Gambarnya!

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah memberikan bantuan kekonsuleran kepada Reynhard Sinaga, WNI yang dikabarkan menjadi pelaku pemerkosaan di Inggris.

Kemenlu memberikan pendampingan sejak kasus tersebut diproses oleh otoritas di Inggris pada 2017.

"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Gegara Ingin Buang Air Besar, Seorang Penumpang Garuda Indonesia Sampai Ditahan Oleh Pilot, Begini Kronologinya Hingga Dirut Minta Maaf!

"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," ujar dia.

Judha menambahkan, proses persidangan berlangsung dalam empat tahap.

Namun, dalam persidangan terakhir pada Senin (6/1/2020), hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun.

Baca Juga: Reynhard Sinaga, Orang Indonesia yang Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Gegara Lakukan Kejahatan Terbesar Sepanjang Sejarah di Inggris, Ini Penjelasannya!

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x