Sosok.ID -Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia baru saja dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
Reynhard Sinaga dihukum lantaran kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 190 pria di Manchester, Inggris.
Kasus pemerkosaan yang disebut media asing sebagai kasus seksual terbesar dalam sejarah Inggris ini dilakukan Reynhard Sinaga dalam kurun waktu dua setengah tahun, antara 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah memberikan bantuan kekonsuleran kepada Reynhard Sinaga, WNI yang dikabarkan menjadi pelaku pemerkosaan di Inggris.
Kemenlu memberikan pendampingan sejak kasus tersebut diproses oleh otoritas di Inggris pada 2017.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020).
"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," ujar dia.
Judha menambahkan, proses persidangan berlangsung dalam empat tahap.
Namun, dalam persidangan terakhir pada Senin (6/1/2020), hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun.