Sosok.ID - Komedian senior, Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat, menjadi saksi sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hadi Moheriyanto.
Nunung (56) dan July Jan Sambiran (47) menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Senin (13/1/2020).
Sebelumnya pada Juli 2019 lalu, Nunung ditangkap atas dugaan penggunaan narkotika jenis sabu.
Dalam kasus sidang kurir narkoba terkini, terdakwa Hadi Moheriyanto alias Heri adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat dua gram pada 19 Juli 2019 dengan harga Rp 3,7 juta.
Dikutip dari Kompas.com, dalam kesaksiannya Nunung mengaku mengenal Heri lewat keponakannya.
"Kenal setelah lima bulan (konsumsi narkoba). Dikenalkan sama ponakan untuk membeli barang sabu. Perkenalan Maret 2019, mulai dikenalkan," ucap Nunung di persidangan.
Usai perkenalan tersebut, Nunung menjadi sering memesan sabu lewat terdakwa via telepon.
Ia juga menyampaikan bahwa ia memesan sabu pada Heri terakhir kali seberat dua gram dengan harga per gramnya Rp 1,3 juta.
Nunung memesan sabu pada Heri dengan intensitas pesanan sebulan tiga kali, dengan berat sabu satu gram atau dua gram.
"Pokoknya saya beli Rp 2,6 juta untuk dua gram (sabu)," ujar Nunung seperti dikutip Sosok.ID diilansir dari Kompas.com pada Selasa (14/1/2020).