Mengaku dikenalkan lewat keponakan pada Maret 2019, Nunung tak tahu menahu darimana Heri mendapatkan sabu yang ia jual.
Ia hanya mengetahui sebatas terdakwa yang katanya bekerja di perusahaan.
Sidang yang dihadiri Nunung dan suami sebagai saksi merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya, dimana Hadi alias Heri didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1) (sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).
Sebelumnya, diwartakan bahwa Nunung dan saminya, July Jan Sambiran telah divonis 1,5 tahun pidana dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Nunung menggunakan sabu dengan alasan untuk meningkatkan stamina.
"Dia (Nunung) mangakui memakai sabu lima bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," ungkap Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/7/2019).
Kala itu, Nunung ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang berhasil disita polisi dari penangkapan Nunung dan suami yakni berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Pada Hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djoko Indarto, Nunung mengaku menderita depresi.
Hal itu dikatakannya pada sidang kasus narkoba dengan agenda keterangan saksi meringankan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).