Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Imbas Lockdown Malaysia, 178 TKI 'Didepak' dari Negeri Jiran, Denda Rp 3,6 Juta Bagi Siapapun yang Nekat Keluar Rumah Jadi Alasan WNI Lebih Baik Pulang Kampung

Dwi Nur Mashitoh - Sabtu, 21 Maret 2020 | 18:35
Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.
Dok. Dishub Kalbar via Tribun Pontianak

Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.

Sosok.ID - Malaysia telah melakukan lockdown terkait penyebaran virus corona yang terus meluas.

Langkah ini diambil oleh Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengingat jumlah kasus yang terus bertambah.

Bahkan, Malaysia saat ini menduduki peringkat pertama di Asia Tenggara dengan jumlah kasus Covid-19 terbanyak.

Melansir dari South China Morning Post, hingga Sabtu (21/3/2020) jumlah kasus virus corona di Malaysia mencapai 1.030.

Baca Juga: Tantang Virus Corona? Warga Tasikmalaya Ramai-ramai Nonton 2 PDP yang Menuju Ruang Isolasi, Tak Khawatir Walau Hanya Berbekal Kedua Telapak Tangan untuk Tutupi Mulut dan Hidung

Untuk itu, pemerintah Malaysia meminta seluruh warganya untuk berdiam diri di rumah.

Selain itu, pemerintah juga telah memerintahkan penutupan sekolah hingga kawasan bisnis selama lockdown berlangsung.

Melansir dari Kompas.com, Muhyiddin mengingatkan kebijakan yang akan berakhir pada 31 Maret mendatang akan diperpanjang bila dianggap gagal menanggulangi wabah.

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah Malaysia telah 'mendepak' sebanyak 178 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di negaranya.

Baca Juga: Ditelpon Ganjar Pranowo Selepas Kesehatannnya Membaik Paska Tangani Pasien Corona, Dokter Handoko Gunawan Beri Pesan Penting Untuk Pemerintah Hadapi Covid-19

Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.
Dok. Dishub Kalbar via Tribun Pontianak

Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.

Baca Juga: Miliki Penyakit Auto Imun, Indadari Dibuat Ketar-Ketir Saat Dinyatakan Suspect Corona, Begini Hasil Tes Mantan Istri Caisar YKS

Source :Kompas.com South China Morning Post Tribun Pontianak

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x