Sosok.ID - Kemarin, Presiden Jokowi resmi memberlakukan Darurat Kesehatan Masyarakat.
Dalam pengumumannya itu, Jokowi juga menekankan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar menekan penyebaran virus corona.
Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar kepala daerah bisa melaksanakan PSBB.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).
“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19,” demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut.
Pasal 2 menyatakan, PSBB bisa dilakukan pemerintah daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
Disebutkan juga bahwa PSBB harus dilakukan berdasarkan pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Dalam Pasal 3 diatur juga bahwa PSBB harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Sementara itu, pada Pasal 4 disebutkan, PSBB paling sedikit meliputi tindakan berupa peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; serta pembatasan kegiatan di tempat umum.
Namun, kebijakan meliburkan sekolah dan tempat kerja serta pembatasan kegiatan keagamaan harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas, dan ibadah penduduk. Adapun pembatasan kegiatan di tempat umum harus memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.