Salah satunya dimakamkan di pemakaman yang disiapkan Pemkot Tangerang di Selapajang.
"Jadi kita tawarkan, karena ini suspect PDP kita tawarkan prosedurnya (menghubungi) 112 dan dikuburkan di Selapajang, tapi keluarga menolak karena ingin dikuburkan ke TPU keluarga," tutur dia.
Kemudian keluarga meminta layanan pemulasaraan bukan dari RS melainkan dari Tangerang Ambulance Service (TAS).
Total biaya Rp 15 juta untuk paket petugas lengkap dengan APD dan peti jenazah.
RS Bhakti Asih tidak pernah memungut biaya baik perawatan maupun proses pemulasaraan jenazah.
Sebab, kata Ferdi, korban menggunakan JKN BPJS selama perawatan di RS Bhakti Asih. Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya menegur pihak rumah sakit swasta di Kota Tangerang yang memungut biaya pemakaman jenazah Covid-19 sebesar Rp 15 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat teguran terhadap rumah sakit tersebut.
"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, Rabu (15/4/2020).
Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.
"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," tutur dia.