Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS

Seto Ajinugroho - Rabu, 22 April 2020 | 10:00
Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Kompas.com

Oase Ditengah Corona, MA Berikan Angin Segar Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Baca Juga: Bocah Perempuan Usia 10 Tahun Dipaksa Nikahi Sepupunya : Si Pria Mendapat Izin untuk Memperkosa

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir. (Puteri)

Artikel ini pernah tayang di Grid Hits dengan judul "Bak Angin Segar di Tengah Virus Corona, Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa?"

Source :Grid Hits

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x