Sosok.ID - Tua-tua keladi, semakin ua semakin jadi.
Mungkin peribahasa itulah yang bisa menggambarkan kakek yang satu ini.
Pasalnya, ia nekat berjualan ganja di usianya yang sudah senja.
Ialah seorang kakek berinisial MA (60).
Melansir dari Serambinews, ia merupakan warga Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Karena perbuatannya menjual narkoba, polisi pun menciduknya.
MA diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di kediamannya, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat penangkapan, ditemukan sejumlah bungkusan ganja.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud, Jumat (3/7/2020).
"Dari kamar rumah tersangka polisi menemukan sejumlah bungkusan ganja seberat 2,8 kilogram dan kemudian langsung menyitanya," ujarnya seperti dikutip Sosok.ID dari Serambinews.