Sosok.ID - Warga Desa Kedungsono, Kecamatan Bulu, Sukoharjo dibuat heboh dengan ulah seorang perangkat desa berinisial FAP (26).
FAP dan seorang wanita bersuami berinisial TM diduga terlibat skandal perselingkugan, pada awal Agustus 2020 lalu.
Hubungan terlarang FAP terbongkar setelah istri perangkat desa itu memeriksa ponsel sang suami.
Betapa terkejutnya istri FAP saat melihat di ponsel ayah dari anak-anaknya tersebut, menyimpan sebuah foto tak senonoh.
FAP tampak tengah berada di ranjang sebuah kamar hotel bersama TM.
Geram dengan tingkah FAP, sang istri akhirnya memutuskan untuk mempermalukan pria tersebut.
Ia mengunggah foto mesra FAP dan TM di statsus WhatsApp.
Istri FAP memberikan caption "Teganya dirimu menyakiti hati anak dan istrimu YAH!!!kau berani 'JAJAN WANITA LAIN' dan kau mengakuinya".
Menurut tokoh masyarakat setempat, Purwanto, akibat hal tersebut, Desa Kedungsono sempat heboh.
"Itu sempat heboh," ucap Purwanto dikutip TribunJakarta.com dari TribunSolo, pada Selasa (1/9/2020).
Purwanto mengatakan suami TM sempat melabrak FAP.
"Suami dari wanita itu sempat mendatangi rumah FAP dengan membawa senjata," jelasnya.
Karena dugaan asusila itu, warga menuntut agar FAP diberhentikan dari jabatannya.
"Pamong desa kan harusnya memberi contoh yang baik, dengan adanya kasus ini kan nama baik Desa Kedungsono jadi tercoreng," ucapnya.
"Kami meminta yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya," tandasnya.
Purwanto mengatakan pihaknya didukung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungsono telah meminta Kepala Desa Kedungsono untuk memecat perangkat desa berinisial FAP itu.
"Sembilan orang di BPD sudah tanda tangan dan sudah melakukan somasi ke Pak Kades," katanya saat melaporkan kejadian yang menggegerkan warga di Pemkab Sukoharjo, Senin (31/8/2020).
"Intinya yang kami meminta yang bersangkutan diberhentikan," imbuhnya.
"Tapi dengan alasan yang lain, Pak Kades tidak mau memberhentikan," ucapnya.
Dikatakan, sembilan orang dari BPD Kedungsono yang sudah tanda tangan meilputi ketua, wakil ketua, sekertaris dan 6 anggota.
Namun, permintaan warga tersebut tidak dikabulkan oleh Pemerintah Desa (Kades) Kedungsono.
"Pemdes hanya memberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan saja," kata dia.
"Alasannya gak ada dasar hukumnya, padahal itu jelas tindak asusila," ucapnya.
Datangi Kantor Bupati
Perwakilan warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungsono, Kecamatan Bulu mendatangi Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Senin (31/8/2020).
Kedatangan mereka untuk mengajukan somasi pemberhentian FAP.
Purwanto, ini merupakan langkah somasi kedua yang dilakukan.
"Kita telah melakukan somasi pada tanggal 24 Agustus kemarin, tapi tidak ada tanggapan," ungkapnya kepada TribunSolo.com.
"Ini somasi kedua, kita ingin mengadu ke Inspektorat dan Bupati Sukoharjo," imbuhnya.
Adapun hingga berita ini diturunkan, TribunSolo.com masih mencoba mengkonfirmasi laporan dari warga yang menyasar seorang perangkat di desa tersebut.
Bahkan nomor ponsel kepala desa untuk mengkonfirmasi bawahannya itu tidak aktif, biasanya bisa ditelp sewaktu-waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Unggah Foto Suami Sama Wanita Lain di Status WA, Istri Perangkat Desa di Sukoharjo: Teganya Dirimu!"