Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jasa Mendiang Artidjo Alkostar Bebaskan Tukang Kebersihan dari Jerat Korupsi Gegara Dijebak Anak Menteri: Dia Hanya Sebagai 'Boneka'

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 01 Maret 2021 | 15:15
Jasa Mendiang Artidjo Alkostar Bebaskan Tukang Kebersihan dari Jerat Korupsi Gegara Dijebak Anak Menteri: Dia Hanya Sebagai 'Boneka'
Kompas Yuniadhi Agung

Jasa Mendiang Artidjo Alkostar Bebaskan Tukang Kebersihan dari Jerat Korupsi Gegara Dijebak Anak Menteri: Dia Hanya Sebagai 'Boneka'

Sosok.ID - Kabar duka datang dari mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar yang menghembuskan nafas terakhir belum lama ini.

Hakim yang dijuluki sebagai algojo koruptor ini memang dikenal cukup kejam pada pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Meski kasasi yang diajukan itu untuk meringankan hukuman tapi justru di tangan Alkostar para koruptor itu bakal menyesal menempuh jalur hukum tersebut.

Hal itu tak lepas karena keberanian Artidjo yang justru mengganjar para koruptor dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan putusan pertama.

Baca Juga: Temukan Tas yang Mencurigakan, Petugas Kebersihan Ini Justru Jadi Pahlawan Untuk Pemilik Tas, Selamatkan Hidup Perempuan Tersebut

Apa yang dilakukan oleh Alkostar itupun jadi perbincangan publik tanpa terkecuali oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Namun ada satu kisah yang cukup mengejutkan bagi banyak orang saat Alkostar memvonis bebas seorang terdakwa.

Apa yang dilakukan Alkostar itu bukan tanpa alasan, ternyata melihat dari berbagai bukti sosok yang divonis bebas itu hanya dimanfaatkan oleh atasannya.

Sosok itu tak lain adalah seorang office boy bernama Hendra Saputra.

Baca Juga: Ogah Makan Uang Haram, Petugas Kebersihan Ini Datangi Kejaksaan Untuk Kembalikan Uang Rp 100.000 yang Didapat Dari Tersangka Korupsi, Begini Ceritanya!

Hendra merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Putusan bebas yang dijatuhkan pada Hendra tersebut diambil oleh hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016) silam.

Melansir dari Kompas.com, juru bicara MA, Suhadi mengungkapkan kala itu majelis menilai Hendra hanya digunakan sebagai boneka.

Ia dijebak oleh pelaku utama kasus korupsi ini hanya agar terbebas dari jerat huum.

Baca Juga: Tilep BLT Senilai Rp 187,2 Juta, Kades Ini Gunakan Uang Korupsi Untuk Sewa Wanita Open BO atau PSK, Begini Kronologinya!

"Saya dengar, dia hanya sebagai 'boneka' dari perusahaan yang (dimiliki) anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tetapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi.

Diketahui tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan videotron yang dimaksud adalah Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media.

Riefan ternyata kala itu adalah anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan.

Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.

Baca Juga: Dipenjara Gegara Kasus Korupsi, Setya Novanto Justru Tampil Mewah dengan Pakai Jam Tangan mahal Sampai Tas Louis Vuitton, Kok Bisa?

Hal itupun cukup janggal karena Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut.

Namun demikian Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.

Salah satunya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.

Kemudian, ia menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Baca Juga: Keblinger Nafsu Duniawi, Pejabat Ini Timbun 3 Ton Duit Negara untuk Senangkan 100 Wanita Simpanan yang Hidup di Apartemen Bawah Tanah, Jadi Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah China

Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini.

Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya, Riefan, dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek.

Majelis hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.

Putusan bebas yang dijatuhkan Artidjo pada office boy itupun sempat menggemparkan publik saat itu.

Sosok Artidjo Alkostar pun dianggap salah satu hakim yang cukup hebat dalam menangani segala kasus korupsi.

Baca Juga: Baru Juga Dilantik Jadi Menteri Oleh Presiden Jokowi, Tri Rismaharini Hadapi Tugas Berat yang Sempat Buat Mensos Sebelumnya Berurusan dengan Hukum: Harus Kerja Keras

Dalam bahasa Artidjo, saat diwawancarai Kompas.com pada 2014, putusan pengadilan harus bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat, yang itu memberi harapan supaya masa depan tidak suram.

Karena itu, kepergian Artidjo benar-benar menghadirkan rasa kehilangan yang mendalam bagi semua pihak di Indonesia.

Artidjo diketahui meninggal dunia di usia yang ke-72 tahun pada Minggu (28/2/2021) siang karena penyakit jantung dan paru-paru yang diidapnya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Siap Dicokok Polisi: Tangkap Saja kalau Ada Bukti

Seluruh tokoh nasional termasuk Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa belasungkawa dan kehilangannya atas kepergian Artidjo.

Usai pensiun sebagai Hakim Agung, Artidjo menjabat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jenazah Artidjo dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta. (*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x