Sosok.ID - Kabar duka datang dari mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar yang menghembuskan nafas terakhir belum lama ini.
Hakim yang dijuluki sebagai algojo koruptor ini memang dikenal cukup kejam pada pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Meski kasasi yang diajukan itu untuk meringankan hukuman tapi justru di tangan Alkostar para koruptor itu bakal menyesal menempuh jalur hukum tersebut.
Hal itu tak lepas karena keberanian Artidjo yang justru mengganjar para koruptor dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan putusan pertama.
Apa yang dilakukan oleh Alkostar itupun jadi perbincangan publik tanpa terkecuali oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Namun ada satu kisah yang cukup mengejutkan bagi banyak orang saat Alkostar memvonis bebas seorang terdakwa.
Apa yang dilakukan Alkostar itu bukan tanpa alasan, ternyata melihat dari berbagai bukti sosok yang divonis bebas itu hanya dimanfaatkan oleh atasannya.
Sosok itu tak lain adalah seorang office boy bernama Hendra Saputra.
Hendra merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Putusan bebas yang dijatuhkan pada Hendra tersebut diambil oleh hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme pada Rabu (20/1/2016) silam.
Melansir dari Kompas.com, juru bicara MA, Suhadi mengungkapkan kala itu majelis menilai Hendra hanya digunakan sebagai boneka.
Ia dijebak oleh pelaku utama kasus korupsi ini hanya agar terbebas dari jerat huum.
"Saya dengar, dia hanya sebagai 'boneka' dari perusahaan yang (dimiliki) anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tetapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi.
Diketahui tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan videotron yang dimaksud adalah Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media.
Riefan ternyata kala itu adalah anak dari mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarief Hasan.
Dalam kasus tersebut, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media.
Hal itupun cukup janggal karena Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisinya tersebut.
Namun demikian Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy.
Salah satunya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron tahun 2012.
Kemudian, ia menandatangani kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.
Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek videotron ini.
Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya, Riefan, dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek.
Majelis hakim pun tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.
Putusan bebas yang dijatuhkan Artidjo pada office boy itupun sempat menggemparkan publik saat itu.
Sosok Artidjo Alkostar pun dianggap salah satu hakim yang cukup hebat dalam menangani segala kasus korupsi.
Dalam bahasa Artidjo, saat diwawancarai Kompas.com pada 2014, putusan pengadilan harus bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat, yang itu memberi harapan supaya masa depan tidak suram.
Karena itu, kepergian Artidjo benar-benar menghadirkan rasa kehilangan yang mendalam bagi semua pihak di Indonesia.
Artidjo diketahui meninggal dunia di usia yang ke-72 tahun pada Minggu (28/2/2021) siang karena penyakit jantung dan paru-paru yang diidapnya.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Siap Dicokok Polisi: Tangkap Saja kalau Ada Bukti
Seluruh tokoh nasional termasuk Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa belasungkawa dan kehilangannya atas kepergian Artidjo.
Usai pensiun sebagai Hakim Agung, Artidjo menjabat anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jenazah Artidjo dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta. (*)