Sosok.ID - Seorang bayi usia 6 bulan, terpaksa harus mendekam di penjara karena ibunya terjerat pasal UU ITE.
Sang ibu bernama Isma (33) dilaporkan oleh Kepala Desanya sendiri karena dianggap telah mencemarkan nama baik.
Warga Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu diketahui mengunggah video kepala desa saat bertengkar dengan ibunya.
Video itu viral pada 6 April 2020 lalu, dan menjadi acuan untuk melaporkan Isma.
Dilansir dari Serambinews.com, Isma kemudian divonis bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Isma divonis penjara tiga bulan, dan mengajak bayinya yang berusia 6 bulan karena masih menyusui.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, Sabtu (27/2/2021), dilansir dari Kompas.com.
Dua anggota dewan yakni Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, dan Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Hendra Yuliansyah kemudian bersedia menjamin Isma, mengupayakan agar Isma dan anaknya ditahan di luar rutan.
Kabar mengenai Isma dan anaknya ini juga sampai di telinga Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma.
Haji Uma kemudian mengunjungi rutan tempat Isma ditahan dan bersedia memberikan jaminan.