Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Dijamin 2 Anggota DPRD dan 1 DPR RI, Bayi 6 Bulan Tetap di Penjara bersama Ibu karena UU ITE

Rifka Amalia - Rabu, 03 Maret 2021 | 06:13
Ilustrasi penjara
Unsplash/Ye Jinghan

Ilustrasi penjara

Sosok.ID - Seorang bayi usia 6 bulan, terpaksa harus mendekam di penjara karena ibunya terjerat pasal UU ITE.

Sang ibu bernama Isma (33) dilaporkan oleh Kepala Desanya sendiri karena dianggap telah mencemarkan nama baik.

Warga Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara itu diketahui mengunggah video kepala desa saat bertengkar dengan ibunya.

Video itu viral pada 6 April 2020 lalu, dan menjadi acuan untuk melaporkan Isma.

Baca Juga: Hati-hati Bermain Media Sosial! Polisi Virtual Indonesia Mulai Berpatroli di Dunia Maya, Salah Bikin Status Bisa Diciduk!

Dilansir dari Serambinews.com, Isma kemudian divonis bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Isma divonis penjara tiga bulan, dan mengajak bayinya yang berusia 6 bulan karena masih menyusui.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, Sabtu (27/2/2021), dilansir dari Kompas.com.

Dua anggota dewan yakni Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, dan Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Hendra Yuliansyah kemudian bersedia menjamin Isma, mengupayakan agar Isma dan anaknya ditahan di luar rutan.

Baca Juga: Ngaku Bebaskan Siapapun Mengkritik, Jubir Jokowi: Pemerintah Tak Punya Buzzer, Tapi Kalo di Medsos Perhatikan UU ITE

Kabar mengenai Isma dan anaknya ini juga sampai di telinga Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma.

Haji Uma kemudian mengunjungi rutan tempat Isma ditahan dan bersedia memberikan jaminan.

Source :Kompas.comSerambinews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x