Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Daftar KK Online Lewat HP, Tanpa Perlu Urus Dokumen di Dukcapil

Dok Grid - Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:23
Cara daftar KK online
Ilustrasi/ Kompas.com/Audia Natasha Putri

Cara daftar KK online

Sosok.ID - Kini cara daftar KK onlinebisa dilakukan lewat HP.

Sebelum ada layanancara daftar KK online, masyarakat harus urus dokumen di Dukcapil.

Sekarang ini, cara daftar KK online bisa dilakukan dengan mudah, hanya modal HP dan kuota internet.

Ya, tak hanya akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) kini bisa diurus secara online.

Syarat daftar KK online ini pun sama seperti pembuatan secara offline.

Melansir laman sehatq.com, Senin (7/11/2022) berikut syarat daftar KK untuk pasangan yang baru menikah:

1. Fotokopi KK orangtua masing-masing pasangan.

2. Fotokopi KTP kedua orangtua.

3. Fotokopi surat nikah kedua orangtua.

4. Fotokopi surat nikah pasangan yang akan mengurus KK baru.

5. Fotokopi akta kelahiran jika ada.Surat pengantar dari RT/RW.

Kemudian, daftar KK secara online ini bisa dilakukan melalui 2 situs, yakni situs Kemendagri dan Disdukcapil atau lewat aplikasi.

Berikut cara daftar KK online lewat HP:

Situs Kemendagri

  1. Masuk ke dalam situs dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Buat akun dengan memasukkan data diri, nomor HP, dan alamat email yang masih aktif.
  3. Langkah berikutnya, masuk menggunakan nomor HP dan kata sandi yang Anda buat.
  4. Selanjutnya, pilih menu pengurusan dokumen secara online.
  5. Lalu, isi permohonan pembuatan KK.
  6. Kemudian, unggah dokumen syarat sesuai dengan tujuan pembuatan KK.
  7. Terakhir, Anda akan mendapatkan email jika KK siap dicetak.

Situs Disdukcapil setempat

  1. Pastikan Disdukcapil di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal menerapkan layanan pembuatan KK secara online.
  2. Masuk dulu ke situs Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat.
  3. Selanjutnya, isilah formulir permohonan pembuatan KK.
  4. Lalu, unggah dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan pembuatan KK.
  5. Anda tinggal menunggu proses pembuatan Kartu Keluarga.
  6. Pihak Disdukcapil setempat akan mengabarkan Anda melalui SMS atau email jika KK telah selesai dibuat.
  7. Terakhir, Anda dapat mencetak KK lewat online atau di kantor Disdukcapil terdekat.

Lewat Aplikasi

  1. Pilih dan unduh aplikasi Alpukat Betawi (DKI Jakarta), Pemuda (Bandung) atau Si D'nok (Semarang)
  2. Pilih opsi Tambah Permohonan
  3. Kemudian, cek ulang data yang ditampilkan, lalu pilih Selanjutnya
  4. Pilih Dokumen Persyaratan yang dibutuhkan dan masukkan nomor ponsel Anda
  5. Pilih Simpan
  6. Sekarang, Anda bisa mengunggah dokumen persyaratan KK dan Surat Keterangan Hilang (jika ingin mengurus KK yang hilang)
  7. Setelah itu, pilih service point dan tanggal pengambilan dokumen
  8. Pilih Permohonan Jadwal
  9. Pilih YA kalau tidak ada perubahan
  10. Pilih gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.
Baca Juga: Cara Daftar m-Banking BRI Lewat HP, Mudah dan Tanpa Perlu Antre di Bank

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x