Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Perlu Repot, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

May N - Kamis, 10 November 2022 | 19:46
denda telat bayar pajak motor 1 hari
freepik/wayhomestudio dan Kompas/Gilang

denda telat bayar pajak motor 1 hari

Sosok.ID -Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor khususnya sepeda motor, tentunya sudah mengetahui bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK memiliki masa berlaku terbatas.

Setiap 5 tahun, pemilik kendaraan diwajibkan membayar pajak 5 tahunan sekaligus mengganti STNK dan pelat motor.

Berikut kami akan menjelaskan cara mudah bayar pajak sepeda motor 5 tahunan.

Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang enggan atau malas mengurus pajak 5 tahunan tersebut dikarenakan prosesnya terbilang cukup panjang.

Apalagi dalam mengurus pajak 5 tahunan diperlukan aktivitas tambahan seperti cek fisik hingga menunggu keluarnya pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Jika Anda terlambat melakukan perpanjangan tersebut, maka pemilik kendaran bermotor dapat dikenakan hukum pidana.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).

Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Perlu diingat, berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara on-line, untuk pajak 5 tahunan Anda diharuskan datang ke kantor Samsat induk setiap daerah dan membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor Samsat.

Untuk memudahkan Anda dalam mengurus perpanjangan STNK sepeda motor 5 tahunan, simak ulasan berikut.

Mempersiapkan dokumen

Ada beberapa dokumen yang wajib Anda bawa jika ingin memperpanjang STNK 5 tahunan. Berikut rinciannya.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x