Sosok.ID - Sedang heboh di daerah Gowa, Sulawesi mengenai aliran sesat yang ajarkan peraturan unik nan menggelitik.
Aliran tersebut disebarkan oleh Puang La'lang (74) yang menyebut dirinya sebagai pimpinan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa.
Karena telah menyebarkan aliran sesat dan meresahkan warga sekitar, akhirnya Puang La'lang digelandang ke kantor polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Sastreskrim) Polres Gowa mengamankan pria lansia tersebut karena telah menyebarkan aliran sesat.
Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Dilansir dari TribunGowa.com, penangkapan Puang La'lang dibenarkan oleh pihak yang berwajib.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka Puang Lalang memberikan kartu Wipiq atau kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Bahkan pengikutinya diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000 untuk mendapatkan kartu surga tersebut.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto di Polres Gowa, Senin (4/11/2019) mengutip dari TribunGowa.com.
Baca Juga: Tak Hanya SAS Inggris, TNI Juga Pernah Habisi Tentara Elite Portugal, Begini Kisahnya
Tak hanya itu saja, masih ada kejanggalan lainnya yang ditemukan dari ajaran aliran sesat tersebut.