Sosok.ID - Setahun mendatang akan ada aturan baru mengenai pernikahan yang dicanangkan pemeritah di era Jokowi.
Aturan tersebut rencananya dimulai tahun 2020 mendatang yang terkait dengan syarat menikah.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sedang canangkan syarat untuk bisa menjalankan pernikahan.
Dilansir dari TribunnewsWiki.com, Kementerian tersebut sedang mencanangkan sebuah program sebagai bentuk awal pengajuan pernikahan.
Program tersebut diperuntukkan bagi pasangan yang akan melaksanakan pernikahan atau akan membangun rumah tangga.
Melansir dari TribunTimur.com, akan ada kelas khusus bagi pasangan yang akan membangun rumah tangga kedepannya.
Hal tersebut berkaitan dengan kelas atau bimbingan pra nikah.
Bimbingan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan sertifikasi yang akan dijadikan sebagai syarat pernikahan.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Hal tersebut diutarakan oleh Menteri PMK saat ditemui di Sentul International Convention Center, Bogor Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).