Sosok.ID - Artis musik Ahmad Dhani segera menghirup udara bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, setelah hukumannya selama 1 tahun terkait kasus ujaran kebenciannya selesai.
Pentolan Dewa 19 itu akan bebas pada Senin 30 Desember 2019 mendatang.
Ada sejumlah hal yang menarik menjelang kebebasan Ahmad Dhani.
Gagal ajukan cuti bersyarat
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, sebelumnya telah mengajukan cuti bersyarat untuk kliennya pada 16 Desember 2019 lalu.
Namun sayang, dikarenakan waktu kebebasan Ahmad Dhani yang berdekatan membuat pengajuan cuti bersyarat itu tidak bisa digunakan.
"Tapi, kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019 karena enggak keuber waktunya dengan proses cuti bersyarat," kata Hendarsam.
Disambut banyak orang
Hendarsam mengatakan pentolan Dewa 19 itu akan disambut banyak pihak. Selain keluarga, Ahmad Dhani bakal disambut oleh mantan relawannya hingga teman-teman terdekatnya.
"Iya dari teman, dari ACTA saja sudah ratusan kan ya, teman-teman ACTA ada ratusan, teman-teman Partai Gerindra juga dari relawan," kata Hendarsam.