Sosok.ID - Praktik perkawinan sedarah alias inses tak seharusnya dilakukan.
Sebab, praktik ini dilarang karena ada berbagai alasan yang tidak baik bagi keberlangsungan rumah tangga pasangan inses.
Kendati demikian, masih banyak orang yang melakukan pernikahan sedarah ini.
Adapun, pernikahan sendiri merupakan sebuah perjanjian atau ikatan yang dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinannya.
Hal tersebut baik secara norma agama, hukum dan sosial.
Dikutip dari Wikipedia, Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani.
Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga.
Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Namun, siapa sangka ada seorang ibu yang rela nikahi anak kandungnya sendiri.
Seperti yang WIKEN.ID kutip dari Tribun Pontianak, kehidupan pernikahan Betty Mbereko tergolong aneh bagi kita.