Sosok.ID -Nama Mulan Jameela kini melejit setelah terpilih duduki salah satu kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan.
Sepak terjangnya sebagai anggota DPR di komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya ditunggu-tunggu.
Bahkan baru-baru ini, istri musisi kondang Ahmad Dhani ini kembali jadi sorotan saat soroti kebijakan PPKM Daruat oleh pemerintah.
Salah satunya perihal aturan pemerintah tentang kebijakan WNA masuk ke Indonesia.
Dilansirdari Kompas.com, mulai 6 Juli 2021, warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin.
Baca Juga: Mulan Jameela Beberkan Kondisi Putranya, Anak Bungsu Ahmad Dhani Harus Jalani Terapi
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemariitiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhutmenuturkan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia mulai 6 Juli 2021 wajib menunjukan bukti telah melakukan vaksin lengkap dan hasil PCR negatif.
Namun, ada pengecualian bagi diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri dengan praktek hubungan diplomatik tak perlu menunjukan sertifikat vaksin.
Bagi WNA yang belum mengantongi kartu vaksin harus menunjukan hasil rapid tes PCR negatif sebelum kedatangan.
Selain itu, WNA wajib melakukan karantina mandiri dan bila setelah masa karantina selesai kembali dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif, bisa langsung diberikan suntik vaksin.