"Terdakwa mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit," ujarnya.
Pencurian itu dilakukan oleh Buang pada awal tahun 2022 lalu.
Meski tertangkap usai mencuri ponsel hingga terancam dipenjara, Sholikan justru mendapat nasib baik.
Gegara nasib baik yang ia terima tersebut, Sholikan punlangsung memeluk sang nenek yang duduk di kursi roda.
Meansir dari TribunJatim.com pada Minggu (3/4/2022), Umar Buang mendapatkan restorative justice (RJ) dan akhirnya bisa bebas dari jeratan pidana pencurian itu.
Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdanmengatakan,Umar Buang pantas mendapatkan hal tersebut karena telah memenuhi beberapa persyaratan.
Umar Buang dibebaskan lantaran memenuhi syarat restorative justice (RJ) antara lain pencurian tersebut baru ia lakukan pertama kali.
Selain itu, diketahui korban kini telah berdamai dengan terdakwa dan memaafkan kejadian pencurian yang dilakukan Sholikan.
Syarat lain yakni, ancaman pidana yang mengancam Umar di bawah 3 tahun hukuman penjara.
"Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice. Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit," jelasnya.