Melansir dari Tribun Jabar,Maya kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Dia harus meninggalkan ketiga anaknya selama menjalani proses hukum pembunuhan Dini Nurdiani di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Neneng terancam penjara 20 tahun setelah aparat kepolisian menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Anak terakhir wanita 24 tahun tersebut masih berusia satu tahun dan perlu mendapatakan air susu ibu.
Apakah Neneng bakal mendapat keringanan hukuman dengan pertimbangan ketiga anaknya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, terkait dengan keringanan masa hukuman Neneng tergantung dari majelis Hakim persidangan.
"Hal kemanusiaan lain seperti keringanan hukuman itu majelis hakim yang melakukan putusan, kepolisian melihat dari tindak pidana yang dilakukan," ucapnya dalam keterangan rillis Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, dalam kasus pembunuhan ini harus melihat dua sisi karena korban pun menjadi tulang punggung keluarga semasa hidupnya.
(*)