Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bharada E Bisa Bebas Dari Hukuman Dengan Amicus Curiae Dari Akademisi

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 12 Februari 2023 | 15:33
Bharada E bisa bebas dari vonis dengan amicus curiae
Kompas.com

Bharada E bisa bebas dari vonis dengan amicus curiae

Surat tersebut berisi 122 cendekiawan termasuk Todung yang memohon keadilan bagi Bharada E.

Seperti dikuti dari Tribunnews.com, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dituntut vonis hukuman 12 tahun penjara.

Hal itu karena para terdakwa termasuk Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Di jadwalkan sidang vonis untuk para terdakwa akan dilaksanakan pada 13-15 Februari 2023, minggu depan.

(*)

Baca Juga: Kesetiaan Ling Ling Pacar Bharada E, Janji Tak Akan Pindah ke Lain Hati

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x