Surat tersebut berisi 122 cendekiawan termasuk Todung yang memohon keadilan bagi Bharada E.
Seperti dikuti dari Tribunnews.com, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E dituntut vonis hukuman 12 tahun penjara.
Hal itu karena para terdakwa termasuk Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Di jadwalkan sidang vonis untuk para terdakwa akan dilaksanakan pada 13-15 Februari 2023, minggu depan.
(*)
Baca Juga: Kesetiaan Ling Ling Pacar Bharada E, Janji Tak Akan Pindah ke Lain Hati