Sosok.ID - Sejumlah skenario untuk membebaskan Richard Eliezer atau Bharada E muncul jelang sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) ini.
Ya, Bharada E menjadi tersangka terakhir yang akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, keempat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis.
Putusan vonis dari majelsi hakim untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf cukup mengejutkan publik.
Keempat terdakwa divonis hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.
Lalu bagaimana nasib Bharada E hari ini?
Berbeda dengan keempat terdakwa lain, bisa dikatakan bahwa Bharada E menjadi satu-satunya orang yang mendapat dukungan dari sejumlah pihak atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan tak sedikit yang berharap agar Bharada E mendapatkan keringanan hukuman.
Tak sedikit pula yang berharap Bharada E bisa dibebaskan dari sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sejumlah skenario untuk membebaskan Bharada E dari hukuman pun kini jadi sorotan, seperti berikut: