Sosok.ID - Dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan divonis penjara 1,5 tahun, Richard Eliezer atau Bharada E masih punya kesempatan balik ke kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara kepada Bharada E.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Usai putusan vonis oleh majelis hakim, kini nasib Bharada E sebagai anggota Brimob pun dipertanyakan.
Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.
Selain itu, Putri Candrawathi juga mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Serta Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Melansir dari Kompas.com, Kepolisian RI pun telah angkat bicara soal kemungkinan Bharada E kembali ke kesatuan Brimob.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo lewat sambungan telepon mengatakan bahwa Polri menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada E.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," ungkap Dedi, Rabu (15/2/2023).