Sosok.ID - Usai Mario Dandy Satriyo, pelaku utama penganiayaan terhadap David Ozora kini sang kekasih Agnes ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Anak dari mantan pejabat pajak itu terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang ia lakukan.
Hal itu diungkap oleh Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Hukuman 12 tahun penjara mengintai Mario Dandy lantaran pihak kepolisian telah menambahkan pasal baru dalam kasus penganiayaan yang dilakuaknnya.
Pasal yang ditambahkan dalam perkara yang menyeret anak Rafael Alun Trisambodo tersebut adalah penganiayaan berat.
Hengki mengatakan, penambahan pasal baru tersebut usai pihak kepolisian menemukan bukti baru dalam gelar perkara.
Sejumlah bukti seperti rekaman CCTV hingga percakapan antara tiga pelaku memperkuat dugaan polisi.
"Pada kesempatan gelar perkara pagi hingga siang tadi kami menambah konstruksi pasal baru terhadap para tersangka ini," terang Hengki.
Bahkan ketiga pelaku kedapatan memberikan keterangan tak sesuai.
Sementara itu, Agnes, sosok kekasih Mario Dandy juga bakal ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Usai ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Agnes juga terancam dipenjara.