Tindakan cepat pun harus dilakukan pemerintah untuk menekan pertambahan pasien ataupun orang yang diindikasi tertular virus dari Wuhan China tersebut.
Belum lama ini Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan.
Hal itu berkaitan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kabar tersebut pun dikonfimasi oleh Kementerian Kesehatan melalui Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni.
Pelaksanaan PSBB akan diterapkan secepatnya di Jakarta mengingat dari keadaan Jakarta serta telah turunnya persetujuan dari Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto.
Terawan telah membubuhkan tanda tangannya dalam surat persetujuan PSBB untuk penanganan pandemi pada hari Senin (6/4/2020) malam.
"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Selanjutnya, Anies dipersilahkan untuk menerapkan status PSBB sesuai dengan kemampuan yang ada di wilayah tersebut.
Suasana Monumen Nasional sepi di Jakarta, Selasa (31/3/2020). Suasana jalanan Jakarta lengang tampak sepi dibandingkan hari biasa karena sebagian warga telah menerapkan bekerja dari rumah guna menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.