Sebenarnya usulan untuk menerapkan PSBB tersebut telah dilayangkan oleh Anies Baswedan sejak hari Kamis (2/4/2020).
Namun baru pada Senin kemarin, usulan tersebut resmi disetujui oleh pemerintah pusat.
Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona.
Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.
Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Anies. (*)