Sosok.ID- Tahun 2015 lalu, terjadi serangan pembakaran di Tepi Barat Palestina oleh pemukim Yahudi.
Itu adalah gelombang main hakim sendiri dalam upaya balas dendam atas pembunuhan seorang warga Israel.
Pelaku aksi pembakaran keji itu adalah Amiram Ben Uliel yang berusia 25 tahun.
Akibat serangan pembakaran itu, seorang bayi tak berdosa berusia 18 bulan tewas, juga ibu dan ayahnya.
Melansir Aljazeera.com (15/9/2020), Pengadilan telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pemukim Yahudi, Amiran Ben Uliel, pada hari Senin, karena membunuh seorang balita Palestina dan orang tuanya dalam serangan pembakaran di rumah mereka di Tepi Barat yang diduduki.
Ben-Uliel dijatuhi hukuman oleh pengadilan Lod menyusul hukumannya pada Mei atas pembunuhan tahun 2015.
Dia juga dinyatakan bersalah atas dua dakwaan masing-masing percobaan pembunuhan dan pembakaran, bersama dengan konspirasi untuk melakukan kejahatan rasial.
Serangan pembakaran itu menewaskan Ali Dawabsheh yang berusia 18 bulan, ibunya, Riham, dan ayahnya, Saad, yang meninggal karena luka mereka.
Sementara saudara laki-laki Ali yang berusia empat tahun, Ahmad, selamat dengan luka bakar di sekujur tubuhnya.
Pengadilan mengatakan "tindakan Ben-Uliel direncanakan dengan cermat, dan berasal dari ideologi radikal yang dia pegang dan rasisme".